JAKARTA. Ada perubahan yang mendasar dalam kurikulum pendidikan yang
akan berlaku tahun 2013 mendatang. Ini terutama pada jumlah mata
pelajaran yang akan diterapkan di sekolah.
Sebut saja untuk tingkat sekolah dasar (SD), kurikulumnya akan
bersifat tematik integratif. Alhasil ada jumlah mata pelajaran yang
diajarkan menjadi berkurang. "Jadi mata pelajaran kita compress dari 10 menjadi 6 mata pelajarannya," kata Menteri Pendidikan M Nuh, Selasa (13/11).
Jumlah jam belajar pun akan bertambah menjadi 6 jam. Selain itu Nuh
juga menjelaskan kegiatan ekstrakurikuler akan diwajibkan, terutama
untuk kegiatan Pramuka. "Ekstrakurikuler menjadi bagian utuh dari mata
pelajaran," katanya
Sementara itu, untuk kurikulum SMP, SMA, dan SMK pendekatannya adalah
mata pelajaran. Dengan demikian tidak banyak perubahan dari jumlah mata
pelajaran.
Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa guru di SMP, SMA, dan SMK
adalah guru mata pelajaran. "Sementara untuk SD adalah guru kelas," kata
Wamendikbud, Musliar Kasim.
Berikut perubahan struktur kurikulum:
Kurikulum SD sekarang, mata pelajaran yang diajarkan yakni Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,
IPS, Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani-Olahraga-Kesenian,
muatan lokal, dan Pengembangan Diri.
Kurikulum SD 2013, mata pelajaran yang diajarkan yakni Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni
Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani-Olahraga serta Kesenian
Kurikulum SMP sekarang, mata pelajaran yang diajarkan yakni
pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani,
Keterampilan, Muatan lokal, dan Pengembangan diri.
Kurikulum SMP 2013, mata pelajaran yang diajarkan yakni Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,
IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan Prakarya.
sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/berikut-mata-pelajaran-kurikulum-2013/2012/11/13
No comments:
Post a Comment