Banyak teman-teman infoguruterupdate bertanya-tanya 'Apa Sikh SERTIFIKASI GURU itu?'
sekarang saya akan menjelaskan mengenai Sertifikasi Guru..
1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang
ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti
formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat
guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat
pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen
disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai
berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompeten, yang dapat merusak citra profesi
guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan
yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru.
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter,
akuntan, pengacara, sehingga proses
pembuktian profesionalitas perlu dilakukan.
Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti
pendidikan profesi akuntan
terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30
Desember 2005.Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8:
guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal
lainnya adalah Pasal 11, ayat
(1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik
sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4
Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai
suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu
ada kesadaran dan pemahaman dari
semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.
Kesadaran
dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang
dilakukan
adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk
kampus untuk meningkatkan
kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan
untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1
bukan tujuan yang harus dicapai dengan
segala cara, termasuk cara yang tidak
benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah
mendapatkan tambahan
ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi,
tujuan
utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat
menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana
disyaratkan dalam standar kompetensi guru.
Tunjangan profesi adalah konsekuensi
logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan
menyadari hal ini
maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi
kecuali
mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi.
Berdasarkan hal tersebut,
maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu
meningkatnya kualitas guru.
8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru
akan terus dilaksanakan sampai
Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan
sertifikasi guru.
Semoga bermanfaat .. :)
No comments:
Post a Comment