Saturday, August 11, 2012

SERTIFIKASI GURU?


    Banyak teman-teman infoguruterupdate bertanya-tanya  'Apa Sikh SERTIFIKASI GURU itu?'
sekarang saya akan menjelaskan mengenai Sertifikasi Guru..




1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
    Sertifikasi guru bertujuan untuk:
    a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan   
        tujuan pendidikan nasional
    b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
    c. meningkatkan martabat guru
    d. meningkatkan profesionalitas guru

    Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
    a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi 
       guru.
    b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
    c. Meningkatkan kesejahteraan guru.

5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
    Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses 
    pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti 
    pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
    Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan 
    Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: 
    guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta 
    memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat 
    (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah 
    memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang 
    Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang 
    Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

   Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu 
   ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. 
   Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan 
   adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan 
   kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan
   dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan   
   segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah 
   mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan 
   utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang
   bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. 
   Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan 
   menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali 
   mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, 
   maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai 
    Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.


Semoga bermanfaat ..  :)




No comments:

Post a Comment